Nurdin Abdullah Ngaku Tak Pernah Intervensi Proses Tender Proyek

Sabtu, 06 November 2021 - 07:26 WIB
Gubernur Sulsel Non Aktif, Nurdin Abdullah dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (5/11/2021). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengulik keterangan Gubernur Sulsel Non Aktif, Nurdin Abdullah dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (5/11/2021).

JPU KPK banyak menggali keterangan Nurdin, ihwal pengambilan keputusan pada proyek pembangunan dan mengkonfrontir keterangan-keterangan dari saksi sebelumnya di antaranya Eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pujiastuti.



Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Kasus Nurdin Abdullah Tidak Penuhi Unsur OTT

Nurdin mengaku kerap menegur Sari jika menerima laporan atau menemukan pengurusan tender proyek yang berlarut-larut, khususnya pada urusan lelang tender. "Saya panggil dia ke rumah, karena ada masalah atau ada hal yang salah," ucapnya melalui virtual di hadapan majelis hakim.

JPU KPK, lalu menanyakan mekanisme lelang, serta keterlibatan Nurdin dalam penentuan pemenang tender. Nurdin menyatakan tak pernah memerintah pun mengarahkan Sari untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam proses tender Proyek di Pemprov Sulsel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!