Diduga Peras Pengusaha Toko Emas Nakal, 3 Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Dicopot
Jum'at, 05 November 2021 - 17:35 WIB
BANDA ACEH - Tiga anggota penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, yang menangani kasus dugaan penipuan empat toko perhiasan emas di Banda Aceh, Aceh, dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini, buntut dari adanya dugaan pemerasan terhadap para pemilik toko emas tersebut.
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan empat toko emas tersebut, saat ini masih proses persidangan dan telah berjalan pada tahap pembacaan eksepsi. Empat toko emas tersebut, diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi kadar emas pada perhiasan yang dijual.
Saat ini tiga anggota penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, dibebas tugaskan atas dugaan melakukan pemerasan terhadap pemilik toko emas tersebut. Saat ini ketiganya juga sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy mengatakan, tiga penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, dicopot dari jabatan penyidik untuk kelancaran pemeriksaan. "Kasus ini masih dalam proses, bersalah tidaknya pelaku masih menunggu hasil persidangan," tuturnya, Jumat (5/11/2021).
Sebelumnya, Sunardi alias Apun pemilik toko emas di Banda Aceh, sempat mengungkapkan dugaan pemerasan oleh oknum penyidik Polda Aceh, saat dalam persidangan. Dia mengaku, ada permintaan sejumlah uang terhadap dirinya saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Aceh. Atas dasar keterangan itu, akhirnya Sunardi dan kuasa hukum membuat laporan ke Irwasda Polda Aceh.
Baca Juga
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan empat toko emas tersebut, saat ini masih proses persidangan dan telah berjalan pada tahap pembacaan eksepsi. Empat toko emas tersebut, diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi kadar emas pada perhiasan yang dijual.
Saat ini tiga anggota penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, dibebas tugaskan atas dugaan melakukan pemerasan terhadap pemilik toko emas tersebut. Saat ini ketiganya juga sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy mengatakan, tiga penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, dicopot dari jabatan penyidik untuk kelancaran pemeriksaan. "Kasus ini masih dalam proses, bersalah tidaknya pelaku masih menunggu hasil persidangan," tuturnya, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga
Sebelumnya, Sunardi alias Apun pemilik toko emas di Banda Aceh, sempat mengungkapkan dugaan pemerasan oleh oknum penyidik Polda Aceh, saat dalam persidangan. Dia mengaku, ada permintaan sejumlah uang terhadap dirinya saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Aceh. Atas dasar keterangan itu, akhirnya Sunardi dan kuasa hukum membuat laporan ke Irwasda Polda Aceh.
(eyt)
tulis komentar anda