Kapolda Sumut: Perbuatan Asusila Oknum Polisi Terhadap Istri Tersangka Dilakukan di Hotel

Selasa, 26 Oktober 2021 - 20:00 WIB
loading...
Kapolda Sumut: Perbuatan...
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Ipda Syafrizal. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Ipda Syafrizal. Keduanya dinilai ikut bertanggung jawab terhadap kasus dugaan pencabulan dan pemerasan yang dilakukan anggotanya terhadap istri tersangka kasus narkoba.

Selain keduanya, para penyidik yang diduga melakukan perbuatan tidak terpuji itu juga turut dicopot. “Saya sudah tarik Kapolsek, Kanit dan penyidiknya beserta yang melakukan dugaan itu. Sekarang dalam pemeriksaan Propam," tegas Panca, Selasa (26/10/2021).



Jenderal bintang dua itu mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, perbuatan asusila itu terjadi di kamar Nomor 54, Hotel Melala. Panca sengaja menginformasikan hal ini agar masyarakat bisa memahami. “Artinya agar masyarakat tidak salah paham. Jangan sampai mereka berfikir perbuatan asusila itu dilakukan atau terjadi di kantor Polsek,” ungkapnya.

Selain perbuatan asusila, tim yang dibentuk juga sedang mendalami penanganan perkara narkoba yang diproses oleh Polsek Kutalimbaru. Panca ikut prihatin atas kasus itu.


Dia mengatakan seorang polisi harus menunjukkan tanggung jawabnya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. "Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus tunjukkan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri yang bisa melindungi dan mengayomi masyarakat," ujarnya.

Kasus itu berawal saat Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5/2021) lalu. Saat itu petugas menemukan SM, suami dari MU bersama rekannya AS menguasai narkoba jenis sabu. Kemudian, SM dan AS dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.

Belakangan, Bripka RHL menghubungi orang tua kedua tersangka untuk meminta uang sebesar Rp30 juta. Sementara itu Aiptu DR mengajak MU, istri dari AS bertemu di hotel untuk membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2056 seconds (0.1#10.140)