Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Akui Melaju 120 Km per Jam Sebelum Mobil Menghantam Pembatas Tol
Jum'at, 05 November 2021 - 16:30 WIB
loading...
Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, Kompol. Hendry Ferdinan Kennedy. Foto/iNews TV/Hari Tambayong
A
A
A
SURABAYA - Penyidik Satlantas Polres Jombang, bersama Ditlantas Polda Jatim, terus melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan maut di km 672 Tol Jombang-Mojokerto. Kecelakaan maut pada Kamis (5/11/2021) tersebut, merenggut nyawa Vanessa Angel, dan Bibi Andriansyah.
Baca juga: Dijaga Ketat Penyidik, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Belum Bisa Dimintai Keterangan
Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, Kompol. Hendry Ferdinan Kennedy menyebut, telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Tubagus Joddy, yang merupakan sopir pribadi Vanessa Angel.
Tubagus Joddy yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, merupakan sopir Pajero Sport yang mengalami kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto, hingga menewaskan Vanessa Angel bersama suaminya.
Baca juga: Sita Aset Putra Mahkota Cendana Tommy Soeharto, Satgas BLBI Dikawal Ratusan Personel
"Dari keterangan awal, sebelum kecelakaan maut terjadi, sopir tersebut mengakui mengendarai mobil dengan kecepatan 120 km per jam. Kondisinya sudah sadar, tetapi belum maksimal, sehingga diperlukan pemeriksaan lanjutan," ujar Kennedy, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Dijaga Ketat Penyidik, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Belum Bisa Dimintai Keterangan
Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, Kompol. Hendry Ferdinan Kennedy menyebut, telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Tubagus Joddy, yang merupakan sopir pribadi Vanessa Angel.
Tubagus Joddy yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, merupakan sopir Pajero Sport yang mengalami kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto, hingga menewaskan Vanessa Angel bersama suaminya.
Baca juga: Sita Aset Putra Mahkota Cendana Tommy Soeharto, Satgas BLBI Dikawal Ratusan Personel
"Dari keterangan awal, sebelum kecelakaan maut terjadi, sopir tersebut mengakui mengendarai mobil dengan kecepatan 120 km per jam. Kondisinya sudah sadar, tetapi belum maksimal, sehingga diperlukan pemeriksaan lanjutan," ujar Kennedy, Jumat (5/11/2021).
Lihat Juga :