Kerap Melanggar Aturan PPKM, THM di Makassar Disegel Satgas Raika
Jum'at, 05 November 2021 - 08:30 WIB
Penyegelan THM oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Kamis (4/11/2021). Foto: Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Satgas Raika melakukan penyegelan di Barcode Bar & Kitchen, Jalan Amanagappa. Tempat Hiburan Malam (THM) itu ditutup sementara.
Penyegelan tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Kamis (4/11/2021).
Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan mengemukakan, penyegelan ini dilakukan berlandaskan aturan. Yakni Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Ambil Bansos Harus Tunjukkan Bukti Telah Divaksin Covid-19
Penyegelan tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Kamis (4/11/2021).
Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan mengemukakan, penyegelan ini dilakukan berlandaskan aturan. Yakni Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Ambil Bansos Harus Tunjukkan Bukti Telah Divaksin Covid-19
Lihat Juga :