Polisi Ringkus Perampok Bermodus Pesan Taksi Online di Tangerang
Kamis, 04 November 2021 - 21:36 WIB
Warga yang melihat tak berani mendekat lantaran khawatir pelaku mengeluarkan senjata api. "Untungnya ada petugas kami yang berpatroli langsung menangkap MRH kemudian membawa CH ke RS Balaraja, Kabupaten Tangerang," ujar Maryadi.
Baca juga: Jadi Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Sopir Taksi Online Tak Ditahan
Atas perbuatannya, MRH dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara selama 12 tahun. "Barang bukti yang kita amankan berupa cutter, tas gendong warna cokelat yang dibawa tersangka, dan mobil korban yang jadi sasaran tersangka," katanya.
Baca juga: Jadi Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Sopir Taksi Online Tak Ditahan
Atas perbuatannya, MRH dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara selama 12 tahun. "Barang bukti yang kita amankan berupa cutter, tas gendong warna cokelat yang dibawa tersangka, dan mobil korban yang jadi sasaran tersangka," katanya.
(jon)
Lihat Juga :