Tertangkap Zina dengan Suami Orang, Pegawai ASN di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali

Kamis, 04 November 2021 - 18:28 WIB
Pelaku zina dihukum cambuk 100 kali. Foto: Erdawati/SINDOTV
ACEH - Seorang oknum ASN tertangkap melakukan perbuatan zina dengan pria beristri, di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh. Keduanya pun dijerat Pasal 33 ayat 1 Qanun Jinayah dan dijatuhi hukum cambuk 100 kali.

Hukum cambuk dijatuhi masing-masing 100 kali terhadap oknum ASN dan pasangannya yang merupakan pria beristri.

Kasi Pidum Kejari Aceh Barat Daya, Agung Kurniawan mengartakan, pihaknya melaksanakan eksekusi cambuk, pada perkara jinayah yang telah berkekuatan hukum tetap.



"Di mana dalam hukuman jinayah ini telah diputus oleh Mahkamah Syar’iyah terhadap terpidana EV dan TR dengan hukuman cambuk seratus kali cambuk," katanya, kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

Eksekusi cambuk keduanya dilangsungkan di halaman Lapas Kelas IIb Blangpidie, tadi pagi. Tampak tenaga medis bersiaga di tempat. Saat eksekusi baru dilakukan beberapa kalu, pelaku zina perempuan langsung angkat tangan.

Melihat terpidana zina berinisial EV itu kesakitan, algojo menghentikan eksekusi tersebut hingga beberapa kali. Begitu juga dengan terpidana pria, yakni TRJ, beberapa kali mengerang kesakitan akibat luka cambuk.



"Sampai saat ini enggak ada kendala ya, berjalan dengan lancar. Eksekusi terlaksana dengan baik, hukumannya pun sampe selesai terlaksana (dari pagi sampai siang hari)," pungkasnya.
(hsk)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content