Tertangkap Zina dengan Suami Orang, Pegawai ASN di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali

Kamis, 04 November 2021 - 18:28 WIB
Pelaku zina dihukum cambuk 100 kali. Foto: Erdawati/SINDOTV
ACEH - Seorang oknum ASN tertangkap melakukan perbuatan zina dengan pria beristri, di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh. Keduanya pun dijerat Pasal 33 ayat 1 Qanun Jinayah dan dijatuhi hukum cambuk 100 kali.

Hukum cambuk dijatuhi masing-masing 100 kali terhadap oknum ASN dan pasangannya yang merupakan pria beristri.

Kasi Pidum Kejari Aceh Barat Daya, Agung Kurniawan mengartakan, pihaknya melaksanakan eksekusi cambuk, pada perkara jinayah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Kapten Abdul Madjid Anggota BAIS TNI Tewas Ditembak di Aceh, Begini Kronologinya

"Di mana dalam hukuman jinayah ini telah diputus oleh Mahkamah Syar’iyah terhadap terpidana EV dan TR dengan hukuman cambuk seratus kali cambuk," katanya, kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!