Bea Cukai Gresik Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,9 Miliar

Rabu, 03 November 2021 - 23:46 WIB
Bea Cukai Gresik memusnahkan barang ilegal hasil penindakan dari berbagai tempat di Gresik dan Lamongan senilai Rp1,9 Miliar.Foto/Ashadi
GRESIK - Bea Cukai Gresik memusnahkan barang ilegal hasil penindakan dari berbagai tempat di Gresik dan Lamongan senilai Rp1,9 miliar.

Penindakan darihasil tembakau seperti rokok, tembakau iris (TIS) dan liquid vape, minuman mengandung etil llkohol (MMEA) impor lokal serta obat-obatan kadaluwarsa (expired).



Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, penindakan yang diakukan dari barang-barang berbahaya dan ilegall. Hasil penindakan periode Juli 2019 hingga Mei 2021.

Baca juga: Pencarian Korban Perahu Tenggelam di Bengawan Solo Dilanjutkan Besok, 7 Orang Masih Hilang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!