Dua Kali Mangkir, Oknum Dosen Terlibat Kasus Penyerangan Terancam Dijemput Paksa

Kamis, 04 November 2021 - 16:17 WIB
"Para karyawan kami dan anak-anaknya sampai saat ini masih mengalami trauma akibat penyerangan di malam mencekam itu. Kami sangat apresiasi penyidik telah menegakkan hukum," paparnya. Baca juga: Ini Identitas Pelaku Penyerangan Wakapolres Karanganyar

Hasil pendataan ada 59 karyawan dan 50 anak menjadi korban penyerangan dan pengusiran dan penjarahan rumah oleh para preman itu. Akibat peristiwa itu, kerugian karyawan sekitar setengah miliar rupiah.

Dalam kasus penyerangan dan intimidasi yang terjadi pada 15 Oktober 2020 itu, dua orang sudah diadili dan divonis bersalah. Dari fakta persidangan terungkap bahwa AH diduga menjadi dalang penyerangan dan menyuruh ratusan orang mendatangi rumah karyawan PT Langgam Harmuni yang berlokasi di Desa Palan Baru, Siak Hulu, Kampar yang melakukan penjarahan.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!