Modus Gandakan Uang, Kekek di Purwakarta Diciduk Bersama Dollar Palsu

Selasa, 02 November 2021 - 21:35 WIB
Baca juga: Brutal! Keroyok dan Kubur Tetangga Hidup-hidup, 14 Warga Garut Tersangka

Sementara ini, kata dia, baru satu korban yang diketahui. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari aksi tersangka. Kepolisian terus mendalami kasus ini, termasuk ada tidaknya pelaku lain dalam peredaran upal tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda laing banyak Rp 10 miliar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!