Modus Gandakan Uang, Kekek di Purwakarta Diciduk Bersama Dollar Palsu

Selasa, 02 November 2021 - 21:35 WIB
loading...
Modus Gandakan Uang,...
Seorang kakek asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan uang palsu. Foto: Istimewa
A A A
PURWAKARTA - Seorang kakek berinisial AH (68) warga Desa Cisomang, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat , nekat menggunakan modus penggandaan demi mengedarkan uang palsu (upal).

Aksi sang kakek itu terbongkar saat beraksi di salah satu rumah makan ternama di wilayah Jatiluhur, Purwakarta.

Tersangka berinisial AH (68) berhasil diamankan, sementara seorang tersangka lainnya beinisial AL, warga Kediri Jawa Timur, masih dalam pengejaran dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh dan Ditelanjangi, Aneh! Banpol Perintah Saksi Kuras Bak Mandi Penuh Darah

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Daihatsu Agya, 2.500 lembar upal pecahan 100.000, sebanyak 10 lembar Dollar Amerika palsu pecahan 100, dan sebanyak 100 lembar uang Brazil palsu pecahan 5.000 Cruzados Novus (CN).

Kasus ini berawal saat tersangka bertemu dengan salah satu korban di salah satu rumah makan di sekitar Jat pada Minggu (31/10/2021). Kedatangan tersangka di tempat itu rencanana untuk mengambil uang sambil menunjukkan sampel uang terhadap korban hasil penggandaan sebelumnya.

Baca juga: Syahwat Terlarang Duda Setubuhi Gadis 18 Tahun 22 Kali hingga Hamil

Ternyata sampel uang tersebut diduga palsu. Korban pun akhirnya melapor ke polisi dan ditindaklanjuti penangkapan terhadap AH.

"Tersangka berinisial Ah sudah kami amankan. Pelaku mengaku bisa menggandakan uang Rp100 juta menjadi Rp1 miliar. Alhamdulilah kami bisa menangkap pelaku," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery.

Baca juga: Brutal! Keroyok dan Kubur Tetangga Hidup-hidup, 14 Warga Garut Tersangka

Sementara ini, kata dia, baru satu korban yang diketahui. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari aksi tersangka. Kepolisian terus mendalami kasus ini, termasuk ada tidaknya pelaku lain dalam peredaran upal tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda laing banyak Rp 10 miliar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
466.535 Lembar Rupiah...
466.535 Lembar Rupiah Dimusnahkan, BI Ungkap Benteng Tangguh Memutus Peredaran Uang Palsu
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Rekomendasi
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Pihak Ruben Onsu Pertanyakan...
Pihak Ruben Onsu Pertanyakan Klaim Rumah Sarwendah: Mengapa Cicilan Masih Dibayar Ruben?
Mengejutkan, 92% Warga...
Mengejutkan, 92% Warga Israel Yakin Iran Telah Menang Perang
Berita Terkini
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved