Satgas Covid-19 Palembang Dirikan Pos Pemeriksaan di Pintu Masuk Kota

Rabu, 22 April 2020 - 14:38 WIB
Satgas Covid-19 Palembang Dirikan Pos Pemeriksaan di Pintu Masuk Kota. Foto/SINDOnews/Dede Feb
PALEMBANG - Tim gabungan gugus tugas pencegahan dan percepatan penanganan Covid 19 Kota Palembang mendirikan pos pemeriksaan (Check Point) di lima titik pintu masuk kota meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang, belum diterapkan.

Dandim 0418 Palembang Kolonel Arm Widodo Noercahyo yang juga Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palembang mengatakan, untuk satu pos pemeriksaan akan ditempati 16 petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polrestabes Palembang, Kodim 0418, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penangulangan Bencana (DPK-PB) dan tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Palembang.

Dijelaskannya, setiap tim yang bertugas di pos pemeriksaan tersebut akan melakukan pemeriksaan pergerakan moda transportasi, pemeriksaan setiap orang, kendaraan dan barang yang akan melalui pos itu nantinya.



"Kelima titik pos pemeriksaan ini tersebar di pintu masuk dari terminal Karya Jaya, Tanjung Api Api (TAA), Plaju, OPI, dan Jakabaring, serta terdapat dua tim yang akan melakukan patroli dibagian Ulu dan Ilir kota ini," ujar Dandim saat diwawancarai SINDOnews, Rabu (22/04/2020).

Di dirikannya pos pemeriksaan tersebut, kata Widodo, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona yang kini sudah tersebar di 16 Kecamatan Kota Palembang.

Untuk itu, para petugas akan melakukan edukasi kepada warga, terlebih bagi warga yang tidak melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker.

"Petugas akan memberikan edukasi pentingnya APD ini, kalau tidak pakai masker mereka akan diimbau untuk memakai masker, juga akan menerapkan physical distancing bagi pengendara," tegasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji yang juga Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang menegaskan, tim gugus yang disebar di lima titik dan dua regu secara mobile ini dalam melakukan pencegahan covid-19 akan melakukan langkah sesuai SOP Permenkes dan UU Karantina Kesehatan yang telah diberlakukan.

"Sekarang ini masih tahap memberikan edukasi ke warga, nantinya akan diberlakukan sampai ketingkatan memaksa warga untuk pakai APD seperti masker," jelasnya.

Bukan hanya itu, Kapolrestabes juga menekankan agar kendaraan sepeda motor juga akan diberlakukan tidak boleh berboncengan dan mobil juga akan diberlakukan hal yang sama, termasuk dalam angkutan umum.

"Nantinya bermotor tidak lagi boleh berboncengan. Untuk kendaraan mobil juga tidak boleh berdekatan dan wajib mengunakan masker," tegasnya.

Sedangkan pada malam hari, Kombes Pol Anom menegaskan akan ada petugas yang mobile melakukan patroli untuk memberikan himbauan agar tidak berkumpul dan jumlah yang banyak. "Nanti aka nada petugas dari Polsek dan Koramil yang melakukan patroli," tandasnya.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content