3 Begal yang Tewaskan Pegawai Basarnas Diciduk
Senin, 01 November 2021 - 16:30 WIB
Yusri menjelaskan, kalimat tuduhan yang diucapkan pelaku hanya modus saat melakukan aksi begal. Setelah itu pelaku merebut barang milik korban. Baca: Wanita Pegawai Basarnas Tewas Dibacok, Kabasarnas Minta Pelaku Segera Ditangkap
"Jadi kalimat ini enggak ada, karena korban sama pacarnya lagi nunggu. Mereka berhenti langsung mengatakan gitu dan mengambil HP korban dan membacok," ungkapnya.
Melihat kawanan begal, kekasih korban kabur sedangkan pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan membacok korban hingga tewas."Tanpa melihat situasi, pelaku membacok korban dan mengambil HP dan korban meninggal dunia," tegasnya.
Ketiga pelaku kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Jadi kalimat ini enggak ada, karena korban sama pacarnya lagi nunggu. Mereka berhenti langsung mengatakan gitu dan mengambil HP korban dan membacok," ungkapnya.
Melihat kawanan begal, kekasih korban kabur sedangkan pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan membacok korban hingga tewas."Tanpa melihat situasi, pelaku membacok korban dan mengambil HP dan korban meninggal dunia," tegasnya.
Ketiga pelaku kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :