Syarat RT-PCR untuk Naik KA Jarak Jauh Maksimal 3x24 Jam
Senin, 01 November 2021 - 13:46 WIB
SURABAYA - Masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh diperpanjang. Dari semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 27 Oktober 2021.
Baca juga: Ibu dan Anak Persembahkan Emas untuk Yonif 3 Marinir Lomba Panahan Piala Danmenkav 2
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujarnya, Senin (1/11/2021).
Luqman Arif menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api. "KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api," jelasnya.
Untuk memesan tiket, imbuhnya, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan.
Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Gotong Royong Mitigasi Bencana
Hal tersebut dikarenakan KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. "Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 27 Oktober 2021.
Baca juga: Ibu dan Anak Persembahkan Emas untuk Yonif 3 Marinir Lomba Panahan Piala Danmenkav 2
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujarnya, Senin (1/11/2021).
Luqman Arif menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api. "KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api," jelasnya.
Untuk memesan tiket, imbuhnya, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan.
Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Gotong Royong Mitigasi Bencana
Hal tersebut dikarenakan KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. "Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:
Lihat Juga :
tulis komentar anda