Syarat RT-PCR untuk Naik KA Jarak Jauh Maksimal 3x24 Jam

Senin, 01 November 2021 - 13:46 WIB
loading...
Syarat RT-PCR untuk Naik KA Jarak Jauh Maksimal 3x24 Jam
Syarat Rapid Test PCR untuk naik kereta api jarak jauh maksimal berlaku 3x24 jam.Foto/ilustrasi
A A A
SURABAYA - Masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh diperpanjang. Dari semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 27 Oktober 2021.

Baca juga: Ibu dan Anak Persembahkan Emas untuk Yonif 3 Marinir Lomba Panahan Piala Danmenkav 2

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujarnya, Senin (1/11/2021).

Luqman Arif menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api. "KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api," jelasnya.

Untuk memesan tiket, imbuhnya, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan.

Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Gotong Royong Mitigasi Bencana

Hal tersebut dikarenakan KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. "Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)