Armayani Resmi Dilantik Jadi Sekda Wajo Definitif

Senin, 01 November 2021 - 12:34 WIB
“Proses dan penetapan jabatan sekda sudah merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan termuat pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama termasuk Sekda dilakukan secara terbuka dan kompetitif,” ujarnya,Senin (1/11/2021).

Ia menjelaskan, Sekda merupakan unsur pembantu pimpinan daerah yang bertugas membantu kepala daerah, dalammenyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

"Sekda merupakan jembatan komunikasi dan koordinasi pemerintah daerah. Olehnya itu saya berharap ibu Armayani mampu menjalin sinergitas kepada semua pihak dalampelaksanaan tugas dan kewajibannya," pungkasnya.

Baca Juga: 191 Rumah di Wajo Rusak Diterjang Puting Beliung, BPBD Sulsel Kirim Bantuan

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!