Lanjutkan Proyek Pedestrian, Putusan Dinas PU Tunda Proyek RS Dipertanyakan

Kamis, 04 Juni 2020 - 13:02 WIB
"Kita udah monev bisa ditindaklanjuti, anggarannya itu (RS) nda sebesar pedestrian, Rp100 miliar lebih pedestrian yang paling besar di PU , kita minta dijadikan catatan apakah urgensinya. padahal (lebih) urgen RS dan jalan lingkungan," katanya.

Suharmika menekankan hal ini bisa menjadi pertanyaan penting mengapa proyek pedestrian lebih diutamakan.

Desakan untuk kembali melanjutkan kedua proyek RS tersebut sebelumnya juga telah dilayangkan oleh Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Abdi Asmara, dia menekankan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya dipegang oleh Dinas PU sendiri dan pihak DPRD pun telah merekomendasikannya.

Abdi membeberkan bahwa masih ada anggaran yang dikantongi Dinas PU Makassar sebesar Rp388 milliar dari hasil refocusing anggaran yang hampir Rp700 milliar.

"Misalkan di RS Batua ini kan fisik anggaplah berjalan kalau sudah ditender dan ada pemenang paling mereka bisa laksanakan kurang lebih empat lima bulan, yah anggaran untuk itulah yang disiapkan, nanti di 2021 lagi baru dilanjutkan," katanya.

Terlebih ada kekhawatrian dimana terbengkalainya proyek tersebut lebih lama akan mengurangi struktrur dari beton, sehingga paling tidak hal ini harus tetap berlanjut.



"Itu terbuka begitu tidak diatapi datang hujan datang panas artinya strukturnya itu bisa mengurangi kekuatan betonnya makanya harus cepat diselesaikan, apakah sampai lantai berapa, jadi kita berbicara ini dengan teknis," ujar Abdi.

Terpisah Pemerintah Kota melalui Dinas PU Kota Makassar beralasan bahwa tidak dilanjutkannya proyek PU disebabkan karena sistem Unit Layanan Pengadaan belum juga dibuka sehingga tidak ada proses tender.

"Tahun ini kita tunda dulu, karena sistem ULP juga belum buka," ujar Plt Kepala Dinas PU Kota Makassar Nirman Mungkasa.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content