Lanjutkan Proyek Pedestrian, Putusan Dinas PU Tunda Proyek RS Dipertanyakan

Kamis, 04 Juni 2020 - 13:02 WIB
loading...
Lanjutkan Proyek Pedestrian, Putusan Dinas PU Tunda Proyek RS Dipertanyakan
DPRD Makassar mempertanyakan keputusan Dinas PU Makassar melanjutkan proyek Pedestrian dan mengesampingkan pembangunan RS di Makassar. Foto: Ilustrasi/Sindonews
A A A
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menilai keputusan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar melanjutkan proyek pedestrian Tanjung Bunga, dan mengesampingkan dua proyek Rumah Sakit (RS) yaitu Batua dan Ujung Pandang Baru sangat tidak tepat.

Hal ini disampaikan langsung Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassa r Andi Suharmika. Dia mengaku baru mendengar kabar tersebut dan cukup heran lantaran kedua proyek ini seharusnya menjadi proyek rekomendasi utama untuk dilanjutlan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar.

"Saya juga baru tau kalau RS Batua dan Ujung Pandang Baru tidak berjalan karena sudah jadi kesepakatan kita sudah masuk di 2020 parsial 3," katanya.



Kesepakatan yang dimaksud Suharmika mengacu pada hasil rekomendasi pihak DPRD Kota Makassar dalam hal ini Komisi C Bidang Pembangunan, kepada Dinas PU yang meminta untuk menjadikan kedua RS tersebut sebagai proyek prioritas pada rapat Monitoring Evaluasi (Monev) dan Rapat Badan Anggaran (Banggar) yang belum lama ini dilakukan.

Keputusan Dinas PU tersebut justru dianggap Suharmika sebagai sikap tidak menangkap dan menanggapi dengan baik apa yang diminta oleh dewan.

Lebih lanjut, hal ini beralasan lantaran dari sisi urgensi keberadaan RS memang lebih dibutuhkan masyarakat disituasi pademi daripada jalur pedestrian, apalagi dengan sikap menunda akan membuat hal ini semakin lama padahal persoalan kebutuhan RS menurutnya perlu disiapkan dari sekarang, karena tidak ada yang tau pasti pandemi ini akan selama dan seperti apa ke depan.

"Nda tepat (proyek) harusnya dia berpikir yang urgensi, yang menjadi prioritas dilihat apa yang penting itu yang kita anggarkan, kan SKPD yang tentukan," ujar Legislator Golkar ini.

Selain itu dari sisi anggaran justru dianggap Suharmika lebih tidak rasional lantaran penganggaran pada jalur pedestrian lebih tinggi ketimbang melanjutkan pembangunan RS tersebut.

"Kita udah monev bisa ditindaklanjuti, anggarannya itu (RS) nda sebesar pedestrian, Rp100 miliar lebih pedestrian yang paling besar di PU , kita minta dijadikan catatan apakah urgensinya. padahal (lebih) urgen RS dan jalan lingkungan," katanya.

Suharmika menekankan hal ini bisa menjadi pertanyaan penting mengapa proyek pedestrian lebih diutamakan.

Desakan untuk kembali melanjutkan kedua proyek RS tersebut sebelumnya juga telah dilayangkan oleh Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Abdi Asmara, dia menekankan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya dipegang oleh Dinas PU sendiri dan pihak DPRD pun telah merekomendasikannya.

Abdi membeberkan bahwa masih ada anggaran yang dikantongi Dinas PU Makassar sebesar Rp388 milliar dari hasil refocusing anggaran yang hampir Rp700 milliar.

"Misalkan di RS Batua ini kan fisik anggaplah berjalan kalau sudah ditender dan ada pemenang paling mereka bisa laksanakan kurang lebih empat lima bulan, yah anggaran untuk itulah yang disiapkan, nanti di 2021 lagi baru dilanjutkan," katanya.

Terlebih ada kekhawatrian dimana terbengkalainya proyek tersebut lebih lama akan mengurangi struktrur dari beton, sehingga paling tidak hal ini harus tetap berlanjut.



"Itu terbuka begitu tidak diatapi datang hujan datang panas artinya strukturnya itu bisa mengurangi kekuatan betonnya makanya harus cepat diselesaikan, apakah sampai lantai berapa, jadi kita berbicara ini dengan teknis," ujar Abdi.

Terpisah Pemerintah Kota melalui Dinas PU Kota Makassar beralasan bahwa tidak dilanjutkannya proyek PU disebabkan karena sistem Unit Layanan Pengadaan belum juga dibuka sehingga tidak ada proses tender.

"Tahun ini kita tunda dulu, karena sistem ULP juga belum buka," ujar Plt Kepala Dinas PU Kota Makassar Nirman Mungkasa.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5577 seconds (0.1#10.140)