Ini Besaran UMP DKI dari Tahun ke Tahun, 2022 Jadi Berapa?

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 12:41 WIB
2018: 3.648.035

2019: 3.940.973

2020: 4.276.349

2021: 4.416.186

2022: ?

Sebelumnya, buruh menuntut UMP DKI 2022 sebesar Rp5,3 juta atau minimal naik 10% dari Rp4,4 juta menjadi Rp4,8 juta. Menanggapi itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, perlunya mencari angka yang adil terkait UMP DKI 2022.

Baca juga: Siap-siap Kepala Daerah! Patuhi Aturan Upah Minimum dari Menaker

"Semua aspirasi buruh, pekerja, karyawan, maupun ASN sekalipun menyampaikan aspirasi tentu kami sikapi secara baik dan bijak. Itu sangat manusiawi, negara kita negara demokrasi, boleh. Yang penting harus proporsional," ujarnya, beberapa aktu lalu.

Namun, dia mengingatkan saat ini masih situasi sulit bagi tiga pihak, yakni masyarakat, pengusaha, dan pemerintah. Apalagi pandemi Covid-19 belum berakhir. "Jadi memang semuanya harus adil. Nanti kita carikan formula yang terbaik bagi semua pihak," ucapnya.
(jon)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content