Cegah Cluster Pilkada Serentak, Ombudsman Minta Protokol Kesehatan Pemilu
Kamis, 04 Juni 2020 - 11:39 WIB
BANDUNG - Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah untuk membuat aturan protokol kesehatan bila tetap menggelar pilkada serentak 2020. Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengingatkan Pemerintah untuk mengakomodir kebutuhan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19 dalam suatu regulasi yang mengikat.
Sebab, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, belum memasukkan perihal protokol kesehatan. (Baca juga; Soal New Normal, Ombudsman Pertanyakan Standar Layanan Publik )
Menurut dia, dalam perppu tersebut hanya mengatur mengenai penundaan dan tahapan pilkada serentak saja. “Saat ini belum ada ketentuan khusus padahal situasinya sudah khusus. Dengan adanya pandemi Covid-19 semestinya ada protokol kesehatan yang diterapkan dalam pelaksanaan pilkada serentak bulan Desember 2020 nanti,” jelas Adrianus dalam siaran persnya, Kamis (4/6/2020).
Dia menyoroti kasus banyaknya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal pada pelaksaan Pilkada 2019 akibat kelelahan. “Jangan sampai hal itu terulang kembali. Apalagi dalam situasi pandemi COVID-19 yang membutuhkan suatu protokol kesehatan, di samping juga perlu ada jaminan kesehatan dan fasilitas pemeriksaan medis bagi petugas penyelenggaran pilkada,” imbuhnya.
Pemerintah, kata dia, juga harus memikirkan anggaran yang cukup bagi KPU dan Bawaslu khususnya terkait pengadaan APD dan hal lain yang bertujuan untuk mencegah serta memutus rantai persebaran COVID-19. Selain itu, bagi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu perlu segera menyiapkan aturan teknis mengenai pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19 dan membuat mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan potensi pelanggaran sejak dini.
"Mengingat indikasi pelanggaran sudah terjadi seperti penyalahgunaan Bansos COVID-19 yang terdapat foto calon kandidat yang berasal dari petahana dan sebagainya,” imbuhnya. (Baca juga; 1.004 Pengaduan Terkait Penanganan COVID-19 Diterima Ombudsman )
Sebab, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, belum memasukkan perihal protokol kesehatan. (Baca juga; Soal New Normal, Ombudsman Pertanyakan Standar Layanan Publik )
Menurut dia, dalam perppu tersebut hanya mengatur mengenai penundaan dan tahapan pilkada serentak saja. “Saat ini belum ada ketentuan khusus padahal situasinya sudah khusus. Dengan adanya pandemi Covid-19 semestinya ada protokol kesehatan yang diterapkan dalam pelaksanaan pilkada serentak bulan Desember 2020 nanti,” jelas Adrianus dalam siaran persnya, Kamis (4/6/2020).
Dia menyoroti kasus banyaknya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal pada pelaksaan Pilkada 2019 akibat kelelahan. “Jangan sampai hal itu terulang kembali. Apalagi dalam situasi pandemi COVID-19 yang membutuhkan suatu protokol kesehatan, di samping juga perlu ada jaminan kesehatan dan fasilitas pemeriksaan medis bagi petugas penyelenggaran pilkada,” imbuhnya.
Pemerintah, kata dia, juga harus memikirkan anggaran yang cukup bagi KPU dan Bawaslu khususnya terkait pengadaan APD dan hal lain yang bertujuan untuk mencegah serta memutus rantai persebaran COVID-19. Selain itu, bagi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu perlu segera menyiapkan aturan teknis mengenai pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19 dan membuat mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan potensi pelanggaran sejak dini.
"Mengingat indikasi pelanggaran sudah terjadi seperti penyalahgunaan Bansos COVID-19 yang terdapat foto calon kandidat yang berasal dari petahana dan sebagainya,” imbuhnya. (Baca juga; 1.004 Pengaduan Terkait Penanganan COVID-19 Diterima Ombudsman )
(wib)
tulis komentar anda