Kapolres Batu Ungkap Motif Pelaku Aniaya Bayi dengan Rokok dan Air Panas

Rabu, 27 Oktober 2021 - 22:08 WIB
Darikasusini, petugas mengamankan barang bukti berupa bak mandi warna hijau, gayung warna biru, dan panci alumunium.

“Alat itu kita jadikan barang bukti karena dipakai untuk melukai korban seperti gayung untuk menyiram bayi dengan air panas,” paparnya.

Baca juga: Dyah Wiyat, Kisah Cinta Segitiga dan Perselingkuhan di Kerajaan Majapahit

Pelaku kata Yogi diamankan setelah paman korban melaporkan kasus tersebut. Satreskrim Polres Batulangsung bergerak dan kurang dari 1×24 jam berhasil diamankan.

"Tersangka kita dijerat UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!