Kapolres Batu Ungkap Motif Pelaku Aniaya Bayi dengan Rokok dan Air Panas
Rabu, 27 Oktober 2021 - 22:08 WIB
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menjelaskan kasus penganiayaan bayi 2,5 tahun oleh pacar ibu kandungnya, Rabu (27/10/2021). Foto/Ist
BATU - Petugas Polres Batu meringkus pelaku penganiayaan terhadap NL, bayi berusia 2,5 tahun. Pelaku diketahui bernama Wahyu Kristanto (25) yang merupakan pacar dari ibu kandung bayi tersebut. Meski belum resmi menikah, namun pelaku tinggal di rumah tersebut.
Berdasarkan hasil dari visum diketahui korban mengalami luka di sekujur tubuh. Mulai luka bakar akibat siraman air panas, bekas sundutan rokok di sekujur tubuh, dan bekas gigitan di jari-jari kedua tangannya.
Baca juga: Sadis! Kulit Bayi 2,5 Tahun Melepuh Disiram Air Panas dan Disundut Rokok Pacar Ibunya
“Jadi setiap kali bayi tersebut rewel atau pas pelaku kesal selalu melampiaskan ke korban. Pelaku melakukan penganiayaan saat ibu korban sedangtidakdi rumah,” kata Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit dengan pendampingan dokter dan psikolog untuk memberikan trauma healing baik kepada ibu dan bayinya.
“Jadi periode penganiayaan itu dilakukan sekitar 1 bulanan. Meski ibunya tahu tapi tidak berani melaporkan karena mendapat ancaman dari tersangka bila menceritakan tidak akan dinikahi,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil dari visum diketahui korban mengalami luka di sekujur tubuh. Mulai luka bakar akibat siraman air panas, bekas sundutan rokok di sekujur tubuh, dan bekas gigitan di jari-jari kedua tangannya.
Baca juga: Sadis! Kulit Bayi 2,5 Tahun Melepuh Disiram Air Panas dan Disundut Rokok Pacar Ibunya
“Jadi setiap kali bayi tersebut rewel atau pas pelaku kesal selalu melampiaskan ke korban. Pelaku melakukan penganiayaan saat ibu korban sedangtidakdi rumah,” kata Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit dengan pendampingan dokter dan psikolog untuk memberikan trauma healing baik kepada ibu dan bayinya.
“Jadi periode penganiayaan itu dilakukan sekitar 1 bulanan. Meski ibunya tahu tapi tidak berani melaporkan karena mendapat ancaman dari tersangka bila menceritakan tidak akan dinikahi,” ungkapnya.
Lihat Juga :