Sakit Hati Dituduh Curi Ayam, Pria Ini Balas Tebar Kebencian di Medsos

Rabu, 27 Oktober 2021 - 21:50 WIB
Kemudian tersangka berinisiatif untuk membuat akun palsu mengatas namakan korban yang bernama Siswanto Kirun Ollong untuk dapat melampiaskan sakit hatinya dan kemudian memposting berbentuk ujaran kebencian menyangkut suku.



Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita barang bukti yaitu 1 buah ponsel android, lembaran kertas yang sudah dicetak dari postingan tersangka dan sebuah akun facebook palsu yang digunakan tersangka atas nama Siswanto Kirun Ollong.

Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi, transaksi danelektronik (ite). “Ancaman pidana 6 tahun dan denda satu miliar rupiah,” tukasnya.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content