Kuasa Hukum Lucinta Luna Minta Kasus Batal Demi Hukum

Kamis, 04 Juni 2020 - 09:12 WIB
Karena dua hal itu, Eko mengatakan, kuasa hukum Lucinta meminta Hakim untuk membatalkan dakwaan JPU batal demi hukum.

Sidang sendiri kemudian ditunda dan dijadwalkan ulang pada Rabu 10 Juni 2020 mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Lucinta Luna.

Sebelumnya, saat sidang pertama, kuasa hukum Lucinta Luna tak menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Asep. Bahkan dalam sidang itu, Hakim sempat menunda dan meminta pihak Lucinta untuk berkomunikasi dengan pengacara.

Sekadar diketahui, Lucinta Luna didakwa dua pasal berlapis. Pertama dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!