Diduga Terjadi Maladministrasi, PN Tangerang Diminta Tak Gegabah Eksekusi Lahan Perumahan BBT
Senin, 25 Oktober 2021 - 23:20 WIB
Diduga telah terjadi sejumlah maladministrasi dalam penanganan sengketa lahan di perumahan BBT Foto ilustrasi SINDOnews
TANGERANG - Diduga telah terjadi sejumlah maladministrasi dalam penanganan sengketa lahan di perumahan Bumi Biru Terraces (BBT). Karena itu, Pengadilan Negeri Tangerang diminta berhati-hati mengeksekusi lahan perumahan BBT milik PT Graha Sukses Mandiri( GSM) tersebut.
Corporate Legal PT GSM, Marihot Siahaan, SH, MH menjelaskan, maladministrasi itu antara lain objek sengketa lahan yang diperkarakan sebenarnya bukan berada di lahan perumahan BBT. Karena itu Marihot mengingatkan agar Pengadilan Negeri Tangerang lebih cermat dan berhati-hati dalam membuat segala tindakan hukum.
"Dalam hal ini meletakkan Penetapan dan Sita Eksekusi agar tidak terjadi kekeliruan objek atau error in objekto agar tidak ada pihak-pihak lain yang dirugikan," ucap Marihot, Senin (25/10/2021). Baca juga: Tagih Janji Pemerintah Daerah, Warga Blokade Jalan di Balikpapan dengan Ekskavator
PT. GSM, lanjutnya, samasekali bukan pihak dalam perkara perdata antara PT. Sarasah dengan ahliwaris muslim Baba. "Jadi, tanah milik PT.GSM bukan objek perkara tersebut. Letak lokasinya juga berjauhan," ujar Marihot.
Dijelaskan Marihot, perkara yang diperkarakan di pengadilan adalah antara ahliwaris Muslim Baba dengan PT. Sarasah Murni milik Rico Pattiasina selaku ahliwaris Ferdy Pattiasina. Objek perkaranya sebidang tanah milik Adat Letter C No. 541 Persil No.24-DI. "Bukan lahan milik PT. Graha Sukses Mandiri Milik Adat Letter C No.636 Persil 23D yang telah menjadi HGB No.04646 secara sah menurut hukum," urainya.
Ia mengatakan, selama pembangunan perumahan BBT hingga selesai tahun 2019, tidak pernah ada gangguan klaim dari pihak-pihak lain. Namun, setelah perumahan dibangun, datang gangguan dari pihak-pihak lain yang tidak ada hubungannya samasekali dengan cara ala mafia tanah dan peradilan.
Corporate Legal PT GSM, Marihot Siahaan, SH, MH menjelaskan, maladministrasi itu antara lain objek sengketa lahan yang diperkarakan sebenarnya bukan berada di lahan perumahan BBT. Karena itu Marihot mengingatkan agar Pengadilan Negeri Tangerang lebih cermat dan berhati-hati dalam membuat segala tindakan hukum.
"Dalam hal ini meletakkan Penetapan dan Sita Eksekusi agar tidak terjadi kekeliruan objek atau error in objekto agar tidak ada pihak-pihak lain yang dirugikan," ucap Marihot, Senin (25/10/2021). Baca juga: Tagih Janji Pemerintah Daerah, Warga Blokade Jalan di Balikpapan dengan Ekskavator
PT. GSM, lanjutnya, samasekali bukan pihak dalam perkara perdata antara PT. Sarasah dengan ahliwaris muslim Baba. "Jadi, tanah milik PT.GSM bukan objek perkara tersebut. Letak lokasinya juga berjauhan," ujar Marihot.
Dijelaskan Marihot, perkara yang diperkarakan di pengadilan adalah antara ahliwaris Muslim Baba dengan PT. Sarasah Murni milik Rico Pattiasina selaku ahliwaris Ferdy Pattiasina. Objek perkaranya sebidang tanah milik Adat Letter C No. 541 Persil No.24-DI. "Bukan lahan milik PT. Graha Sukses Mandiri Milik Adat Letter C No.636 Persil 23D yang telah menjadi HGB No.04646 secara sah menurut hukum," urainya.
Ia mengatakan, selama pembangunan perumahan BBT hingga selesai tahun 2019, tidak pernah ada gangguan klaim dari pihak-pihak lain. Namun, setelah perumahan dibangun, datang gangguan dari pihak-pihak lain yang tidak ada hubungannya samasekali dengan cara ala mafia tanah dan peradilan.
Lihat Juga :