Polda Kepri Amankan Sabu Seberat 443 Gram dari Pria di Batam

Senin, 25 Oktober 2021 - 22:27 WIB
Baca juga: Pos Penjagaan dan Pelaporan Polresta Pekanbaru Terbakar

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut kerumah pelaku di Sei Nayon, kelurahan Sadai. Saat dirumahnya petugas menemukan sebuah Deodoran yang berisi 1 bungkus paket sabu seberat 3,5 gram dan 1 bungkus seberat 2 gram.

"Dari pengakuannya, barang haram tersebut didapatinya dari seorang pria berinisial A yang saat ini telah dijadikan DPO. Ia meletakkan barang tersebut ditempat sampah yang kemudian diambil oleh pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Pelaku terncam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!