Polda Kepri Amankan Sabu Seberat 443 Gram dari Pria di Batam
Senin, 25 Oktober 2021 - 22:27 WIB
Polda Kepri sita sabu-sabu seberat 443 gram dari tangan pria di Batam.Foto/Dicky Sigit
BATAM - Sabu-sabu seberat 443 gram sabu diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (21/10/21). Barang haram ini diamankan dari seorang pria berinisial DK di pintu keluar pasar Aviari, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat tas penggang berwarna biru merk Groovy," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (25/10/21).
Dikatakannya, sabu ini berhasil diungkap setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang membawa sabu.
"Dalam tas DK ini berisi alumunim Foil dan terdapat 1 bungkus sabu seberat 442 Gram. Tak hanya itu, petugas juga menyita 1 unit handphone, 1 unit mobil Daihatsu Xenia," katanya.
Baca juga: Pos Penjagaan dan Pelaporan Polresta Pekanbaru Terbakar
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut kerumah pelaku di Sei Nayon, kelurahan Sadai. Saat dirumahnya petugas menemukan sebuah Deodoran yang berisi 1 bungkus paket sabu seberat 3,5 gram dan 1 bungkus seberat 2 gram.
"Dari pengakuannya, barang haram tersebut didapatinya dari seorang pria berinisial A yang saat ini telah dijadikan DPO. Ia meletakkan barang tersebut ditempat sampah yang kemudian diambil oleh pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Pelaku terncam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat tas penggang berwarna biru merk Groovy," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (25/10/21).
Dikatakannya, sabu ini berhasil diungkap setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang membawa sabu.
"Dalam tas DK ini berisi alumunim Foil dan terdapat 1 bungkus sabu seberat 442 Gram. Tak hanya itu, petugas juga menyita 1 unit handphone, 1 unit mobil Daihatsu Xenia," katanya.
Baca juga: Pos Penjagaan dan Pelaporan Polresta Pekanbaru Terbakar
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut kerumah pelaku di Sei Nayon, kelurahan Sadai. Saat dirumahnya petugas menemukan sebuah Deodoran yang berisi 1 bungkus paket sabu seberat 3,5 gram dan 1 bungkus seberat 2 gram.
"Dari pengakuannya, barang haram tersebut didapatinya dari seorang pria berinisial A yang saat ini telah dijadikan DPO. Ia meletakkan barang tersebut ditempat sampah yang kemudian diambil oleh pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Pelaku terncam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda