Warga Jawa Timur Korban Pinjol Ilegal, Hubungi Hotline Pengaduan Ini
Senin, 25 Oktober 2021 - 14:55 WIB
Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta mengimbau masyarakat yang merasa jadi korban pinjaman online (Pinjol) ilegal, bisa melapor ke polisi.Foto/ilustrasi
SURABAYA - Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta mengimbau masyarakat yang merasa jadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal, bisa melapor ke polisi. Pihaknya membutuhkan laporan masyarakat supaya praktik pinjol ilegal yang belakangan ini sangat meresahkan bisa segera ditindak tegas.
Jenderal bintang dua itu juga menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan semua jajaran di daerah, seperti Polres maupun Polsek supaya menampung segala bentuk laporan masyarakat seputar pinjol ilegal.
"Siapa saja yang merasa terancam karena melakukan pinjol dan dipaksa diancam oleh para penagih, silahkan menghubungi nomor 08119971996 ," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Kena Batunya, 3 Debt Collector Pinjol Digelandang ke Polda Jatim
Jenderal bintang dua itu juga menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan semua jajaran di daerah, seperti Polres maupun Polsek supaya menampung segala bentuk laporan masyarakat seputar pinjol ilegal.
"Siapa saja yang merasa terancam karena melakukan pinjol dan dipaksa diancam oleh para penagih, silahkan menghubungi nomor 08119971996 ," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Kena Batunya, 3 Debt Collector Pinjol Digelandang ke Polda Jatim
Lihat Juga :