7.909 WNA Dari 123 Negara Ada di Jatim, Tiongkok Mendominasi

Senin, 25 Oktober 2021 - 04:13 WIB
Selain itu, 13 orang asing dikenai biaya beban/denda. Dan empat orang lainnya berada di ruang detensi di Kanim Jember, Blitar ,dan Madiun. "Ada juga tiga orang yang sedang menunggu deportasi di Rumah Detensi Imigrasi di Raci, Pasuruan," jelas Krismono.

Tidak hanya itu saja, ada juga WNA yang statusnya sebagai pengungsi/refugee. Totalnya mencapai 396 orang dari 14 negara berbeda. Mereka tersebar di dua penampungan. Yaitu di Akomodasi Pasar Puspa Agro (322) dan Akomodasi Green Bamboo (40). Sisanya adalah pengungsi mandiri. "Lebih dari separuhnya adalah pengungsi dari Afghanistan," terangnya.



Karena itu, pihaknya saat ini memberikan perhatian dan pengawasan lebih terhadap para pengungsi tersebut. Karena melihat situasi politik di timur tengah, khususnya Afghanistan yang masih belum sepenuhnya kondusif. "Rata-rata mereka ini terdampar setelah ditolak ketika akan mencari suaka ke Australia," jelas Krismono.

Krismono menjelaskan, bahwa pihaknya menerapkan prinsip selective policy dalam hal pelayanan dan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap WNA. "Artinya, izin hanya diberikan terhadap WNA yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara Indonesia saja," ujar Krismono.
(eyt)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content