Takut Foto Mesumnya di FB Disebar Kenalannya, Gadis Cantik Ini Rela Disetubuhi 12 Kali
Minggu, 24 Oktober 2021 - 20:12 WIB
Namun ironisnya, tersangka hanya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Padahal tersangka sudah mengancam dan memeras korban.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU-RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pemerintah pengganti UU-RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan polisi berupa 1 buah jaket parasut, 1 buah handphone dan 1 buah sweater.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU-RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pemerintah pengganti UU-RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan polisi berupa 1 buah jaket parasut, 1 buah handphone dan 1 buah sweater.
(nic)
Lihat Juga :