Takut Foto Mesumnya di FB Disebar Kenalannya, Gadis Cantik Ini Rela Disetubuhi 12 Kali

Minggu, 24 Oktober 2021 - 20:12 WIB
loading...
Takut Foto Mesumnya...
Tersangka yang menyetubuhi gadis cantik yang masih berusia 16 di Natuna saat digiring oleh polisi. Foto: iNewsTV/Alfie Al Rasyid
A A A
NATUNA - Seorang gadis cantik yang masih berusia belia (16) asal Natuna , Kepulauan Riau, rela disetubuhi seorang pria kenalannya di Facebook berinisial HM (25) hingga 12 kali.

Pria pengangguran itu leluasa meniduri anak gadis itu karena mengancam akan menyebar foto telanjangnya jika tidak mau berhubungan badan dengannya. Korban pun ketakutan dan menuruti untuk dicabuli oleh tersangka hingga 12 kali.

Baca juga: Mahasiswi hingga Karyawan Cantik Digerebek Saat Bersetubuh di Hotel

Aksi bejat tersebut bermula saat tersangka menemukan foto bugil korban melalui status facebook R yang merupakan teman korban, kemudian tersangka menyimpan foto tersebut dan mencari akun facebook korban hingga berkenalan.

“Setelah bertemu, tersangka mulai mengancamuntuk menyebarluaskan foto bugil korban jika tidak mau berhubungan badan dengannya. Korban merasa ketakutan dan menuruti untuk dicabuli oleh tersangka hingga 12 kali,” beber Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian.

Baca juga: Janda Muda Tewas Bersimbah Darah Bersama Teman Prianya dalam Kamar Kos

Kejadian tersebut dilakukan sejak April hingga September 2021, tidak hanya meniduri korban, tersangka juga berhasil memeras korban hingga Rp5 juta agar foto bugil korban tidak disebarluaskan. “Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polres Natuna,” katanya.

Pria pengangguran itu pun hanya tertunduk malu saat dibekuk Satreskrim Polres Natuna. Korban dicabuli oleh tersangka disebuah lahan kosong Dusun Air Kijang, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pada 22 April 2021 dan berulang hingga September 2021.

Baca juga: Demak Gempar! Pelatih Bola Voli Cabuli 13 Gadis Belia, Seorang Korban Hamil 8 Bulan

Namun ironisnya, tersangka hanya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Padahal tersangka sudah mengancam dan memeras korban.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU-RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pemerintah pengganti UU-RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan polisi berupa 1 buah jaket parasut, 1 buah handphone dan 1 buah sweater.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diduga Peras Pengedar...
Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan
Anak di Bawah Umur Dibatasi...
Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama
Kabid Propam Polda Sumut...
Kabid Propam Polda Sumut Dinonaktifkan, Diduga terkait Pemerasan
3 Anak Tersesat di Pelabuhan...
3 Anak Tersesat di Pelabuhan Priok, Pamapta Gerak Cepat Pulangkan ke Cikarang
Polisi Sebut Terapis...
Polisi Sebut Terapis Wanita Tewas di Pejaten Pernah Kerja di Bali
Polda Riau Tangani Kasus...
Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik Jaga Wibawa Hukum
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Rekomendasi
Malaysia Prediksi Gejolak...
Malaysia Prediksi Gejolak Harga Energi Berlanjut Dua Tahun ke Depan
Gol Jonathan Tah Dibatalkan,...
Gol Jonathan Tah Dibatalkan, VAR Rampas Mimpi Jerman?
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Berita Terkini
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Infografis
12 Jenis Pisang Terbaik...
12 Jenis Pisang Terbaik di Dunia, Nomor 4 dari Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved