Syarat PCR Dikeluhkan Penumpang Pesawat di Bandara YIA

Minggu, 24 Oktober 2021 - 16:42 WIB
Baca juga: Janda Muda Tewas Bersimbah Darah Bersama Teman Prianya dalam Kamar Kos

“Kini wajib menggunakan dokumen PCR, hal tersebut tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 53 tahun 2021 dikuatkan dengan SE gugus tugas nomor 21 tahun 2021 dan SE Kemenhub nomor 88. Semuanya tentang perubahan dokumen kesehatan beralih ke PCR,” bebernya.

Namun, bagi pemerintah perubahan kebijakan ini untuk melindungi penumpang, memang ada pelonggaran yang sudah diperbolehkan di antaranya kapasitas kursi penumpang sudah dapat full di dalam pesawat dan anak umur di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan menggunakan moda transportasi udara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!