Perampokan Berdarah di Money Changer Terungkap, Pelaku Seorang Kontraktor

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 15:14 WIB
Misteri pelaku perampokan di Manado Inter Money Changer akhirnya terungkap setelah Satgassus Maleo Polda Sulut membekuk JGM alias Jimmy (60) di rumahnya, Jumat (22/10/2021) malam. Foto SINDOnews
MANADO - Misteri pelaku perampokan di Manado Inter Money Changer akhirnya terungkap setelah Satgassus Maleo Polda Sulut membekuk JGM alias Jimmy (60) di rumahnya, Jumat (22/10/2021) malam. Warga Bahu, Malalayang itu ternyata seorang kontraktor yang berusaha mendapatkan uang untuk membayar upah harian para pekerja.

Satgassus Maleo yang dipimpin Katim Maleo Kompol Elly Maramis dan Kanit 2 Maleo Trivo Datukramat mengatakan, berkat rekaman CCTV yang ada di TKP, pihaknya berhasil menangkap tersangka dalam 10 jam setelah kejadian berlangsung. Baca Juga: Gunakan Jaket Ojek Online, Pelaku Perampokan Mobil Sport Mewah Terekam Kamera CCTV

Penangakapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/290/III/OPS.1./2021. Laporan Polisi Nomor:LP/B/165/X/2021/SPKT/Polsek Malayang/Popresta Manado/Polda Sulawesi Utara, tanggal 22 Oktober 2021.

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli mengatakan pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. "Pelaku melakukan pencurian karena khilaf," ujar Kapolresta Manado Saat Konfrensi Pers di Mapolresta Manado, Sabtu (23/10/2021).



Kronologis kejadian, pelaku memasuki money changer yang saat itu baru dibuka. Pelaku pura-pura menukarkan uang. Setelah bertemu korban, pelaku langsung meminta sejumlah uang karena pelaku memerlukan uang cash, tapi dalam pembicaraan tersebut korban melihat gerak-gerik korban yang menolak kemauan pelaku dan pelaku langsung memukul korban dengan palu yang sudah dibawa pelaku saat masuk.

Dengan pemukulan itu, kepala korban bersimba darah. Pelaku kemudian memukul dan menendang korban, lalu mengambil uang yang ada dan langsung lari. Pelaku nekat melakukan perampokan karena terlilit utang. "Menurut pengakuan, pelaku adalah kontraktor dan uang rampokan itu untuk pembayaran upah harian pekerja," ungkapnya.

Saat ditangkap, lanjut Kapolres, pelaku sedang mengetik surat wasiat pengakuan dan permintaan maaf terhadap istri dan anak-anak karena telah melakukan perampokan dan akan berencana bunuh diri. "Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dan sub pasal 362 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolres.

Ada pun barang bukti yang diamankan satu kaos kerah warna hitam (pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi). Celana jeans warna biru dongker (celana yang digunakan tersangka saat beraksi). Satu sepatu sebelah kanan warna biru putih masih ada bercak darah yang menempel di bagian samping sepatu, satu buah tas warna abu-abu, satu unit kendaraan roda 4, sebuah handphone milik tersangka dan uang tunai sejumlah Rp14.300.000 dan satu buah martil.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content