Tahapan Pilkada Serentak Dimulai 15 Juni, KPU Medan Siap Terapkan Protokol Kesehatan
Rabu, 03 Juni 2020 - 21:08 WIB
"Untuk pelaksanaan tentunya kami harus berkoordinasi, apakah pelantikan dapat dilakukan di Kantor Kecamatan atau melalui metode Dalam Jaringan (Daring). Dalam pelaksanaan tahapan, kami akan mematuhi aturan sesuai dengan Penanganan Covid-19, diantaranya melakukan Social Distancing dan selalu mengenakan masker. Artinya, ketika melaksanakan tahapan Pilkada, kita harus sejalan dengan protokoler kesehatan," ungkapnya.
Semantara itu, Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution mendukung dalam menyukseskan Pilkada Kota Medan tahun 2020, tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Kami (Pemko Medan) siap mendukung. Perlu kita bangun kultur baru kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan. Begitu juga dengan pelaksanaan Pilkada nantinya, karena kita masih belum tahu apakah kondisi pandemi ini akan berlangsung sampai kapan," sebutnya. (BACA JUGA: Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu)
Terkait dengan aturan penanganan Covid-19, menurut Akhyar, KPU dan Bawaslu dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan. Artinya, ketika menjalankan tugas KPU dan Bawaslu harus memperhatikan protokoler kesehatan, diantaranya menjaga jarak dan selalu mengenakan masker.
"Pertumbuhan Covid-19 di Kota Medan saat ini tidak begitu signifikan. Untuk itu, diharapkan koordinasi yang kuat antara KPU, Bawaslu dan Gugus Tugas untuk memformulasikan beberapa kegiatan tahapan Pilkada dengan mengedepankan protokol kesehatan. Kita diminta berhati-hati dalam menjalankan Pilkada mendatang demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama," pungkasnya.
Semantara itu, Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution mendukung dalam menyukseskan Pilkada Kota Medan tahun 2020, tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Kami (Pemko Medan) siap mendukung. Perlu kita bangun kultur baru kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan. Begitu juga dengan pelaksanaan Pilkada nantinya, karena kita masih belum tahu apakah kondisi pandemi ini akan berlangsung sampai kapan," sebutnya. (BACA JUGA: Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu)
Terkait dengan aturan penanganan Covid-19, menurut Akhyar, KPU dan Bawaslu dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan. Artinya, ketika menjalankan tugas KPU dan Bawaslu harus memperhatikan protokoler kesehatan, diantaranya menjaga jarak dan selalu mengenakan masker.
"Pertumbuhan Covid-19 di Kota Medan saat ini tidak begitu signifikan. Untuk itu, diharapkan koordinasi yang kuat antara KPU, Bawaslu dan Gugus Tugas untuk memformulasikan beberapa kegiatan tahapan Pilkada dengan mengedepankan protokol kesehatan. Kita diminta berhati-hati dalam menjalankan Pilkada mendatang demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama," pungkasnya.
(vit)
Lihat Juga :