98.620 Benih Lobster Senilai Rp15,3 Miliar Gagal Diselundupkan, Dua Pelaku Diringkus

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 04:50 WIB
"Setelah diperiksa ternyata mereka membawa satu box berisi 26 kantong, dan satu kantong isinya 200 ekor benih lobster. Sebelum ditangkap di Palembang pelaku membawa barang ini dari Indralaya Kabupaten Ogan Ilir," jelas dia.

Ditambahkan Irvan, pelaku memberikan keterangan kepada polisi, bahwa awalnya ia tidak tahu jika barang yang dibawa adalah benih lobster. Pelaku baru mengetahui ketika berada di daerah bukit. "Pelaku ini hanya diberi tahu sama yang menyuruh mereka kalau isi dari kotak itu baju, bukan lobster," katanya.

Ia menambahkan, meski sebelumnya sudah diberi upah Rp 1 juta kedua pelaku dijanjikan kembali dibayar Rp 1 juta ketika barang tersebut sampai di Lubuklinggau.

Kedua pelaku akan dijerat pasal 92 ayat 1 dengan ancaman kurungan 8 tahun dan denda paling besar Rp 1,5 miliar.

Untuk diketahui dalam kurun waktu dua bulan terakhir Polrestabes Palembang telah menangkap tiga orang pelaku benih lobster. Dengan total kerugian jika dijumlahkan berkisar Rp 38 miliar jumlah benih lobster mencapai ratusan ribu ekor.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!