Nasib Pemerintah Tingkat Bawah saat Pembagikan Bantuan COVID-19 di Pangandaran

Rabu, 22 April 2020 - 10:54 WIB
Koordinator PKH Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat bersama KPM PKH. SINDOnews/Syamsul Maarif
PANGANDARAN - Di balik pembagian voucher beras dan sembako senilai Rp150.000 yang dialokasikan untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Kabupaten Pangandaran, ada kisah pilu yang dialami Pemerintah tingkat bawah. Kisah pilu tersebut dialami oleh RT, RW, Kepala Dusun, dan perangkat Desa karena tidak sedikit yang menerima cacian dari masyarakat yang tidak memahami regulasi.

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat mengatakan, penyaluran bantuan jaringan pengaman sosial akibat dari dampak COVID-19 ada masyarakat yang dikecualikan. "Kami imbau masyarakat sadar bahwa dalam penyaluran bantuan ada aturan yang berlaku," katanya, Rabu (22/4/2020).



Masyarakat yang dikecualikan atau yang tidak menerima bantuan voucher beras dan sembako, di antaranya, KPM PKH, penerima tetap program sembako (BPNT), suami atau istri ASN, anggota TNI/Polri, keluarga kaya raya, daftar tetap penerima program sembako Provinsi dan program BLT Pusat.

Ade menambahkan, apabila masih ada masyarakat yang terlewat atau belum menerima bantuan berupa voucher beras dan sembako bakal diajukan kembali oleh RT dan perangkat Desa dan segera mendapat bantuan. "Mari kita bersikap dewasa dan jangan terprovokasi oleh propaganda yang tidak jelas karena berpotensi memancing suasana tidak kondusif," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!