Brigadir NP, Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Akhirnya Ditahan
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 00:51 WIB
“Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, selaku pemimpin sidang yang membacakan putusan sidang.
Selain harus menjalani hukuman penahaanan selama 21 hari di tempat khusus, Brigadir NP juga dikenakan hukuman mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.
Baca juga: Propam Polri Persilakan Mahasiswa yang Dibanting Oknum Polisi Melapor
“Putusan hukuman yang dijatuhkan juga menyebabkan Brigardir NP tertunda dalam mengejar karir di internal kepolisian, karena pimpinan sidang memberikan teguran tertulis secara administrasi kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga.
Terakhir Kabid Humas mengatakan putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.
Selain harus menjalani hukuman penahaanan selama 21 hari di tempat khusus, Brigadir NP juga dikenakan hukuman mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.
Baca juga: Propam Polri Persilakan Mahasiswa yang Dibanting Oknum Polisi Melapor
“Putusan hukuman yang dijatuhkan juga menyebabkan Brigardir NP tertunda dalam mengejar karir di internal kepolisian, karena pimpinan sidang memberikan teguran tertulis secara administrasi kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga.
Terakhir Kabid Humas mengatakan putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.
Lihat Juga :