Memilukan, Ditinggal Ibunya Jadi TKW Anak Gadis di Sumba Timur Diperkosa Ayah Kandung

Kamis, 21 Oktober 2021 - 23:37 WIB
Secara detail, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu menguraikan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Mikel Presty Carlo Moata, pekerja sosial Kemensos Wilayah Kabupaten Sumba Timur, menyatakan rasa prihatinnya. Dari pengakuan korban, pemerkosaan itu dilakukan ayahnya sejak awal Mei 2021. "Kasihan sekali anaknya, baru berusia 16 tahun dan disetubhi paksa ayahnya sejak Mei. Terakhir pemerkosaan itu dilakukan 8 Oktober 2021," jelasnya.

Baca juga: Ngeri! 8 Kapal Pukat Harimau Vietnam Bebas Menangkap Ikan di Natuna

Terungkapnya peristiwa pilu itu, lanjut Mikel bermula dari pantauan guru BK terhadap perubahan perilaku anak. Awal didekati, korban sangat tertutup dan enggan untuk mengutarakan kisah kelamnya.

Sekolah kemudian coba berkoordinasi dengan seorang pendeta di sekitar lingkungan sekolah dan tempat tinggal korban. Perlahan anak itu di dekati dan akhirnya mulai terbuka tentang kisah mirisnya. "Miris sekali melihat kondisi rumah mereka, hanya memiliki satu kamar saja, dan tempat tidurnya dari balai-balai. Yang bagian atas tempat tidur ayah dan anak lelakinya. Sementara korban tidur di bagian bawahnya," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!