Buron Sebulan, Sales yang Nekat Gelapkan Uang Penjualan Diringkus Polisi
Kamis, 21 Oktober 2021 - 23:31 WIB
PADANG - Pelarian sales peralatan rumah tangga yang nekat berinisial Y, nelat menggelapkan uang hasil penjualan hingga puluhan juta, akhirnya diringkus polisi tanpa perlawanan.
Warga Kayu Tanam, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman , Sumatera Barat (Sumbar) itu diringkus setelah sebulan lamanya buron.
“Pelaku dilaporkan pihak perusahaan yang berada di kawasan Lubuk Buaya, pelaku merupakan sales dari perusahaan peralatan rumah tangga. Namun, uang hasil penjualan peralatan rumah tangga tidak dikembalikan ke perusahaan," kata Kapolsek Koto Tangah, Afrino Chaniago, Kamis (21/10/2021)
Uang yang digelapkan oleh sales tersebut mencapai Rp27.606.748. “Dia sudah dicari selama sebulan belakangan ini, namun tiap dicari di kediamannya selalu menghilang. Pelaku baru bisa dibekuk di kawasan Lubuk Alung pada Selasa malam (19/10/2021) pukul 22.45 WIB," ungkapnya.
Penangkapan Y berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 73/B/X/2021/SPKT/Polsek Koto Tangah, Polresta Padang, Polda Sumatera Barat tanggal 15 Oktober 2021. "Dari hasil pemeriksaan, Y mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," tuturnya.
Warga Kayu Tanam, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman , Sumatera Barat (Sumbar) itu diringkus setelah sebulan lamanya buron.
“Pelaku dilaporkan pihak perusahaan yang berada di kawasan Lubuk Buaya, pelaku merupakan sales dari perusahaan peralatan rumah tangga. Namun, uang hasil penjualan peralatan rumah tangga tidak dikembalikan ke perusahaan," kata Kapolsek Koto Tangah, Afrino Chaniago, Kamis (21/10/2021)
Uang yang digelapkan oleh sales tersebut mencapai Rp27.606.748. “Dia sudah dicari selama sebulan belakangan ini, namun tiap dicari di kediamannya selalu menghilang. Pelaku baru bisa dibekuk di kawasan Lubuk Alung pada Selasa malam (19/10/2021) pukul 22.45 WIB," ungkapnya.
Penangkapan Y berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 73/B/X/2021/SPKT/Polsek Koto Tangah, Polresta Padang, Polda Sumatera Barat tanggal 15 Oktober 2021. "Dari hasil pemeriksaan, Y mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," tuturnya.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda