Dituntut Pasal Penipuan, Oknum Brimob Klaim Cuma Perkara Utang Piutang

Rabu, 03 Juni 2020 - 20:11 WIB
Hakim Suratno yang memimpin sidang pledoi itu tidak terlalu menanggapi pernyataan terdakwa. Ia sebatas meminta jaksa penuntut umum atau JPU segera menyiapkan bantahan alias replik pada sidang pekan depan.

"Pekan depan kita lanjutkan tanggal 10 Juni ya. JPU tolong siapkan bantahannya," ujarnya Suratno yang kemudian menutup sidang dengan mengetukkan palu sidangnya.

Menanggapi hal ini, JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel, Ridwan Syahputra, menyayangkan sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan sesuai dalam dakwaan dan tuntutan. Padahal, sejumlah bukti menguatkan adanya unsur penipuan dan penggelapan yakni adanya iming-iming terhadap korban.

"Intinya kita juga akan mengajukan bantahan atas pembelaan terdakwa dan akan tetap pada tuntutan kami," pungkasnya.

Sementara itu, Andi Wijaya selaku saksi korban yang turut memantau jalannya persidangan turut angkat suara. Ia menilai terdakwa seolah olah ingin menggiring opini bahwa perkara ini adalah perkara utang-piutang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!