Peras Warga saat Urus Surat Tanah, Kades di Riau Terjaring OTT Polres Rokan Hulu

Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:08 WIB
Kemudian pada Selasa (19/10/2021) polisi melakukan penyelidikan di kantor desa. Dari pengintaian di kantor desa itu, ditemukan ada 10 persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Soewardi.

Baca juga: Ratu Sakti, Raja Pajajaran yang Umbar Nafsu Birahi dengan Menikahi Istri Selir Ayahnya

"Kita temukan aksi pungutan liar (Pungli) untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta. Totalnya adalah Rp 20 juta," kata Kapolres Rokan Hlu, AKBP Eko Wimpiyanto.

Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!