Resahkan Warga, 5 Pelaku Curanmor Diringkus Tim Gabungan Polresta Manado
Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:01 WIB
MANADO - Selalu meresahkan masyarakat, kawanan pencuri motor (Curanmor) di Kota Manado, berhasil diringkus tim gabungan dari Tim Resmob dan Tim Paniki Polresta Manado. Lima pelaku beserta 12 unit motor hasil pencurian berhasil disita.
"Para pelaku yaitu, HK (44) warga Pinogaluman, Bolmong Utara; RT (30) warga Ranoyapo, Minahasa Selatan; MM (26) warga Wanea, Manado; ZT (15) warga Motoling, Minahasa Selatan; dan MK (17) juga warga Motoling," ujar Kapolresta Manado, Kombes Pol Elvianus Laoli, Kamis (21/10/2021).
Keempat pelaku curanmor yaitu, RT, MM, ZT, dan MK, ditangkap pada Kamis (30/9/2021) sedangkan HK ditangkap pada Kamis (14/10/2021). Para pelaku beraksi di beberapa lokasi berbeda. Antara lain, parkiran Blue Banter Manado (dua kejadian), kemudian Malalayang Satu Barat Lingkungan IV, Bahu Lingkungan I Malalayang, dan Bailang Lingkungan II.
Modus operandi yang dilakukan kawanan pelaku curanmor, lanjut Kombes Pol Elvianus Laoli, keempat pelaku yaitu HK, RT, ZT, dan MK dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor kemudian menghidupkan mesin dengan menyambung kabel pada soket.
"Sedangkan MM, modusnya yaitu masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela lalu mengambil kunci sepeda motor. Kemudian membawa kabur sepeda motor yang terparkir di teras rumah," kata Elvianus Laoli didampingi Anggota DPD, Djafar Alkatiri, dan Kasatreskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin.
Untuk barang bukti, yang disita dari HK sebanyak enam unit sepeda motor berbagai merek. Kemudian dari RT empat unit, MM satu unit, sedangkan dari ZT dan MK satu unit. "Para pelaku curanmor beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut," terang Elvianus Laoli.
"Para pelaku yaitu, HK (44) warga Pinogaluman, Bolmong Utara; RT (30) warga Ranoyapo, Minahasa Selatan; MM (26) warga Wanea, Manado; ZT (15) warga Motoling, Minahasa Selatan; dan MK (17) juga warga Motoling," ujar Kapolresta Manado, Kombes Pol Elvianus Laoli, Kamis (21/10/2021).
Keempat pelaku curanmor yaitu, RT, MM, ZT, dan MK, ditangkap pada Kamis (30/9/2021) sedangkan HK ditangkap pada Kamis (14/10/2021). Para pelaku beraksi di beberapa lokasi berbeda. Antara lain, parkiran Blue Banter Manado (dua kejadian), kemudian Malalayang Satu Barat Lingkungan IV, Bahu Lingkungan I Malalayang, dan Bailang Lingkungan II.
Baca Juga
Modus operandi yang dilakukan kawanan pelaku curanmor, lanjut Kombes Pol Elvianus Laoli, keempat pelaku yaitu HK, RT, ZT, dan MK dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor kemudian menghidupkan mesin dengan menyambung kabel pada soket.
"Sedangkan MM, modusnya yaitu masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela lalu mengambil kunci sepeda motor. Kemudian membawa kabur sepeda motor yang terparkir di teras rumah," kata Elvianus Laoli didampingi Anggota DPD, Djafar Alkatiri, dan Kasatreskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin.
Untuk barang bukti, yang disita dari HK sebanyak enam unit sepeda motor berbagai merek. Kemudian dari RT empat unit, MM satu unit, sedangkan dari ZT dan MK satu unit. "Para pelaku curanmor beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut," terang Elvianus Laoli.
tulis komentar anda