Keseringan Nonton Video Porno, Remaja di Muratara Perkosa Adik Kandung di Kamar Mandi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 23:16 WIB
Baca juga: Terangsang Lihat Gadis Telanjang saat Mandi, Pemuda Bejat Ini Perkosa dan Membunuhnya

Selain itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Muratara juga memberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikis korban yang masih mengalami trauma agar memudahkan proses penyelidikan.

"Korban trauma, takut serta malu untuk bertemu orang," ujar dia.

Sementara untuk pelaku UNS akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!