Korupsi Anggaran Bantuan COVID-19, Kopel Desak Polisi Cari Aktor Intelektual

Rabu, 03 Juni 2020 - 16:39 WIB
Pihak kepolisian diketahui telah mengirimkan surat resmi ke Badan Pemerintah Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan kerugian negara dalam kasus ini.

"Kami tinggal menunggu hasil audit dari BPKP. Setelahnya, dilakukan gelar perkara untuk ke tahapan penyidikan dan selanjutnya penetapan tersangka," jelas Berry.

Modus kasus korupsi ini diduga dengan melakukan permainan maupun perjanjian antara penyedia dan pembeli barang. Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian menemukan indikasi korupsi pada pembelian makanan mi instan seharga Rp3 ribu per bungkus.

"Seharusnya mi instan ini langsung dibeli per kardus. Tentu dengan begitu harganya lebih murah, harga per bungkusnya bisa menjadi Rp1.800," ujar Berry menguraikan.

Dugaan lainnya yang sempat tercium pihak kepolisian, terjadi pengadaan bahan pokok beras yang diganti menjadi gula.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!