Lilik, Buronan Korupsi Dana Rehab Rekons Gempa Bantul Ditangkap di Bandung
Selasa, 19 Oktober 2021 - 21:51 WIB
"Lilik Karnaen sampai di Kejati DIY pukul 15.21 WIB menggunakan mobil dengan pengawalan cukup ketat,” kata Plt Kejati DI, Tanti A Manurung, Selasa sore (19/10/2021).
Tanti menjelaskan, kasus tersebut berawal sat Lilik Karnaen, selaku Tim Koordinator Ahli Madya Tehknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di DIY bersama-sama dengan Lurah Desa Dlingo Juni Junaidi, pada bulan Juni 2007sampai bulan Agustus 2007 bertempat di Balai Desa Dlingo.
Baca juga: Dampaknya Mengerikan, OJK Regional 2 Jawa Barat Blokir Ribuan Pinjol Ilegal
“Mereka melakukan pemotongan dana bagi 315 warga Dlingo penerima dana bantuan program rehab rekons Pasca Gempa Bumi yang bersumber dari APBN. Yaitu dari bantuan Rp15 juta dipotong 2o%, dari pemotongan itu terkumpul Rp911.250.000, " paparnya
Dari jumlah itu, yang digunakan untuk kepentingan Lilik Karnaen Rp372.750.000 dan sisanya digunakan untuk kepentingan Juni Junaidi. Atas kasus ini, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta. Jika terpidana tidak membayar uang denda, diganti kurungan penjara 6 bulan.
Tanti menjelaskan, kasus tersebut berawal sat Lilik Karnaen, selaku Tim Koordinator Ahli Madya Tehknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di DIY bersama-sama dengan Lurah Desa Dlingo Juni Junaidi, pada bulan Juni 2007sampai bulan Agustus 2007 bertempat di Balai Desa Dlingo.
Baca juga: Dampaknya Mengerikan, OJK Regional 2 Jawa Barat Blokir Ribuan Pinjol Ilegal
“Mereka melakukan pemotongan dana bagi 315 warga Dlingo penerima dana bantuan program rehab rekons Pasca Gempa Bumi yang bersumber dari APBN. Yaitu dari bantuan Rp15 juta dipotong 2o%, dari pemotongan itu terkumpul Rp911.250.000, " paparnya
Dari jumlah itu, yang digunakan untuk kepentingan Lilik Karnaen Rp372.750.000 dan sisanya digunakan untuk kepentingan Juni Junaidi. Atas kasus ini, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta. Jika terpidana tidak membayar uang denda, diganti kurungan penjara 6 bulan.
Lihat Juga :