Nasib Tragis Janda 3 Anak, Digugat Rp500 Juta oleh Mantan Pengacara Sendiri

Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:49 WIB
Ceritanya, Vera Wijaya ini sudah memakai jasa Albert untuk menangani tiga perkara, termasuk harta goni-gini. Namun hubungannya retak, saat Albert meminjam uang secara pribadi sebesar Rp50 juta dengan alasan untuk biaya renovasi rumah.

Lantaran janji akan dikembalikan, Vera yang tidak memiliki uang kemudian meminjam temannya. Uang Rp50 juta itu akhirnya diambil Albert di depan teller bank. "Uang itu langsung diambil, katanya tergesa-gesa. Setelah saya tagih, malah ribut. Saya emosi dan mengucapkan kalimat itu. Saya diajak bertengkar sambil security disuruh merekam, " katanya.

Sementara kuasa hukum Vera, GW. Thony SH, MH sudah melayangkan memori keberatan terkait Putusan PN Surabaya Nomor 55/Pdt.GS/2021, tanggal 8 Oktober 2021 . Menurutnya, putusan itu layak dibatalkan. “Apakah tindakan tergugat berteriak-teriak dengan kata-kata Kamu Dipecat Peradi. Calon pendeta, makan uang saya di depan rumah merupakan tindakan melawan hukum, " ujar Thony.

Selain dalam keadaan emosi menagih hutang, lanjut Thony, ucapan klienya bukan fitnah maupun pencemaran nama baik. Sebab, Albert sudah berstatus pemberhentian tetap dari organisasi advokat Peradi. “Tidak lebih dari 10 anggota Peradi yang diberhentikan secara tetap. Saya rasa juga tidak lebih dari lima kasus klien yang digugat pengacaranya sendiri, termasuk ini, " sentil Thony.

Terkait ucapan calon pendeta, makan uang saya, Thony mengatakan jika Albert memang berstatus sebagai mahasiwa pasca sarjana teologi atau juga calon pendeta. "Jadi wajar jika klien saya berucap seperti itu dengan harapan baik, jujur dan menjalankan kuasa dengan baik, " pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!