Modus Tidur di Masjid Lalu Maling Motor, Ipang Ditangkap di Cikupa
Selasa, 19 Oktober 2021 - 13:00 WIB
"Tersangka melancarkan aksinya menggunakan kunci letter T. Namun upaya tersangka gagal karena sepeda motor tidak kunjung menyala. Tersangka pun mendorong motor itu hingga melewati Pasar Cikupa," jelasnya. Baca: Oknum Ormas di Bekasi Hina Suku Betawi Dipicu Pemuda Terobos Proyek Tanpa Izin
Setelah mendorong motor itu agak jauh, tersangka kembali menghidupkan motor dengan pisau dan akhirnya hidup. Tersangka kemudian menjual motor hasil curiannya itu ke seorang penadah berinisial A.
"Saat ini, A sudah ditetapkan sebagai DPO. A berhasil lolos saat akan ditangkap di kontrakan di Cikupa. Namun sepeda motor berhasil diamankan petugas," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Ipang kini meringkuk di tahanan Polresta Tangerang. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara, karena dijerat Pasal 363 KUHP.
Setelah mendorong motor itu agak jauh, tersangka kembali menghidupkan motor dengan pisau dan akhirnya hidup. Tersangka kemudian menjual motor hasil curiannya itu ke seorang penadah berinisial A.
"Saat ini, A sudah ditetapkan sebagai DPO. A berhasil lolos saat akan ditangkap di kontrakan di Cikupa. Namun sepeda motor berhasil diamankan petugas," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Ipang kini meringkuk di tahanan Polresta Tangerang. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara, karena dijerat Pasal 363 KUHP.
(hab)
Lihat Juga :