Modus Tidur di Masjid Lalu Maling Motor, Ipang Ditangkap di Cikupa

Selasa, 19 Oktober 2021 - 13:00 WIB
Polresta Tangerang menangkap Ipang (25) pelaku pencurian motor Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
TANGERANG - Polresta Tangerang menangkap Ipang (25) pelaku pencurian motor Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku mencuri motor milik salah seorang warga dengan modus menginap di masjid.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan Ipang bermula dari laporan korban yang melaporkan motornya hilang saat diparkir di depan kontrakan pada Rabu 22 Oktober 2021 lalu.



"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata diperjualbelikan di Cikupa. Berbekal informasi ini petugas menangkap Ipang di Cikupa Mas," kata Wahyu, Selasa (19/10/2021).

Wahyu menjelaskan, modus operandi Ipank adalah dengan berpura-pura menginap di masjid. Pada dini hari, tersangka berjalan kaki mengelilingi kontrakan kemudian mencuri motor yang diparkir depan kontrakan itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!