Polisi Kejar Bos Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Jakarta Utara
Selasa, 19 Oktober 2021 - 09:58 WIB
Diketahui, Polda Metro Jaya melalui perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penindakan tegas pada para pelaku penyedia pinjaman online (pinjol) yang kerap meresahkan masyarakat. (Baca juga; Dampaknya Mengerikan, OJK Regional 2 Jawa Barat Blokir Ribuan Pinjol Ilegal )
Polda Metro beserta jajaran berhasil menggerebek sejumlah sejumlah lokasi PT ITN yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang. PT ITN merupakan perusahaan kolektor (penagih utang) dari 13 aplikasi pinjaman online, 3 di antaranya legal dan 10 lainnya ilegal.
Berdasarkan penggerebekan di PT ITN tersebut, sebanyak 32 karyawan diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Hasilnya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro beserta jajaran berhasil menggerebek sejumlah sejumlah lokasi PT ITN yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang. PT ITN merupakan perusahaan kolektor (penagih utang) dari 13 aplikasi pinjaman online, 3 di antaranya legal dan 10 lainnya ilegal.
Berdasarkan penggerebekan di PT ITN tersebut, sebanyak 32 karyawan diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Hasilnya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
(wib)
Lihat Juga :