Polisi Kejar Bos Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Jakarta Utara

Selasa, 19 Oktober 2021 - 09:58 WIB
Diketahui, Polda Metro Jaya melalui perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penindakan tegas pada para pelaku penyedia pinjaman online (pinjol) yang kerap meresahkan masyarakat. (Baca juga; Dampaknya Mengerikan, OJK Regional 2 Jawa Barat Blokir Ribuan Pinjol Ilegal )

Polda Metro beserta jajaran berhasil menggerebek sejumlah sejumlah lokasi PT ITN yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang. PT ITN merupakan perusahaan kolektor (penagih utang) dari 13 aplikasi pinjaman online, 3 di antaranya legal dan 10 lainnya ilegal.

Berdasarkan penggerebekan di PT ITN tersebut, sebanyak 32 karyawan diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Hasilnya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!