Polisi Kejar Bos Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Jakarta Utara

Selasa, 19 Oktober 2021 - 09:58 WIB
loading...
Polisi Kejar Bos Pinjol...
Polisi melakukan pengejaran bos PT ANT Information Consulting, perusahaan pinjaman online (pinjol) di Ruko Bukit Gading Indah, Blok H Nomor 26-27, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Polisi melakukan pengejaran bos PT ANT Information Consulting, perusahaan pinjaman online (pinjol) di Ruko Bukit Gading Indah, Blok H Nomor 26-27, Kelapa Gading , Jakarta Utara. Polisi melakukan pengejaran setelah penggerebekan kantor pinjaman online itu kemarin.

"Untuk pemiliknya masih kita lakukan pengejaran," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (19/10/2021). (Baca juga; Gerebek Kantor Pinjol, Polisi Temukan 4 Aplikasi Ilegal dan 8.000 Data Nasabah )

Dia mengatakan, dalam penggerebekan pihaknya hanya menangkap empat orang di gedung perusahaan bodong tersebut. Diduga mereka sudah mengetahui dalam ancaman, setelah beberapa kali polisi menggerebek perusahaan peminjaman online di sejumlah daerah.

Meskipun begitu dari empat orang yang telah ditangkap, saat ini perusahaan masih menerapkan bekerja dari rumah. Ini dijadikan alasan untuk bersembunyi dari penggerebekan polisi. "Jadi menurut saya karena kita melakukan penggerebekan di beberapa tempat makanya mereka memutuskan untuk work from home," tegasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya melalui perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penindakan tegas pada para pelaku penyedia pinjaman online (pinjol) yang kerap meresahkan masyarakat. (Baca juga; Dampaknya Mengerikan, OJK Regional 2 Jawa Barat Blokir Ribuan Pinjol Ilegal )

Polda Metro beserta jajaran berhasil menggerebek sejumlah sejumlah lokasi PT ITN yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang. PT ITN merupakan perusahaan kolektor (penagih utang) dari 13 aplikasi pinjaman online, 3 di antaranya legal dan 10 lainnya ilegal.

Berdasarkan penggerebekan di PT ITN tersebut, sebanyak 32 karyawan diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Hasilnya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved